Kamis, 27 Januari 2011

Presiden Naik Gaji nya ? : Kok enggak turun aja

Menurut ketentuan UU di Indonesia, siapa saja yang jadi Presiden, kehidupan masa depannya udah terjamin, karena setelah keluar dari Istana mendapatkan pensiun seumur hidup, diberikan rumah harganya milyaran, dan gaji selama jadi Presiden utuh, karena setiap bulan sudah ditanggung negara rata-rata 2 milyar/bulan. 
Lantas untuk apa Presiden naik Gaji ???


 Kementrian Keuangan menegaskan rencana kenaikan gaji presiden dan delapan ribu pejabat negara lainnya, sudah direncanakan dengan matang. Sekjen Kementrian Keuangan Mulia P. Nasution mengatakan, rencana kenaikan penghasilan bukan untuk merespons curhat presiden yang menyatakan tidak naik gaji selama tujuh tahun.

"Tugas kementrian keuangan menyiapkan bahan-bahan yang perlu dalam rangka penyusunan APBN. Pada waktu itu sudah juga dimasukkan, jadi ini bukan sesuatu yang baru," kata Mulia di kantornya tadi malam.

Mulia mengatakan, rencana perbaikan gaji dan tunjangan pejabat negara, sudah disusun empat tahun silam. Sejumlah tahapan perencanaan juga sudah dilalui. Bahkan, dalam APBN 2010, menurut Mulia, sebenarnya sudah dianggarkan. Namun karena peraturannya gaji yang baru tak kunjung diterbitkan, anggarannya tidak bisa direalisasikan.

"Jadi sudah lama sekali. Hanya memang belum bisa dilaksanakan, meskipun dananya sendiri sudah tersedia dalam undang-undang APBN. Sebelum di 2011, di Undang-Undang (APBN) 2010 juga sudah tersedia," kata Mulia.

Mulia menambahkan, anggaran kenaikan gaji pejabat dan aparatur pemerintah juga telah disetujui DPR. "Sepanjang penyediaan anggaran, kan harus dibahas dengan DPR. Diajukan dalam usulan belanja pegawai, (kenaikan gaji pejabat) itu juga sudah termasuk. Tentunya itu juga menyangkut tunjangan dan gaji, selain pejabat struktural, PNS, Polri, dan juga pejabat negara," katanya.

Dia menambahkan, kementrian keuangan memiliki tugas membuat perbaikan sistem remunerasi nasional. Persiapan dimulai sejak diberikannya remunerasi pada Kementrian Keuangan (dulu Depkeu), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan sistem remunerasi secara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar