Jumat, 24 Juni 2016

ZONASI PEDAGANG SUNDAY MARKET



Oleh :MuladiWibowo
Pengurus KADIN Surakarta dan DosenFakultas Ekonomi UNIBA Surakarta

Tahun 2016 menjadi tahun yang kurang bersahabat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Sunday Market Manahan, diluar dugaan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan agregasi kebijakan dengan menggaungkan upaya dan keseriusan untuk menggusurribuanpedagang kaki lima (PKL) di kompleksStadion Manahan. Tujuan pemerintah sangat baik, yakni untuk mengembalikan Manahankefungsisemula, yaknisebagai area olahragamasyarakat. Kebijakan Pemkot Solo untuk menata kembali Stadiun Manahan sudah semestinya kita dukung, hal ini utamanya secara kasat mata Stadion Manahan Solo di Hari Minggu selainterlaluramaidanterkesankumuh, ditambahkan dengan okupasi PKL yang semakin tidak terkendali baik jumlah maupun aktifitasnya. Kemudahan yang diberikan oleh Walikota Solo (Jokowi) tahun 2005 telah memberikan rasa euforia yang berlebihan, berdampak pada longgarnya kebijakan, lemahnya manajemen pengendalian dan pengelolaan Pemkot Solo terhadap aktifitas PKL di hari Minggu. Secara faktual Isu Sunday Market ibarat bola salju sudah bergulir bak bola liar dan berkembang tidak hanya persoalan kegiatan jualan di Manahan.

Merupakantupoksipemerintahkota untuk menata wilayah dan asset yang dimilikinya untuk kesejahteraan masyarakat, Problem utamanya adalah problem Pemerintah cenderung berulang, pengendaliancenderungberlangsungterlambat/manakalamasalahsudahterlanjurmembesar/kompleksitasnyatinggi.  Sebagai contoh dari awaltidakadakonsep yang jelasuntuk zero toleransibagiPKL baru, TidakadaregulasiuntukPKL  Solo dan non Solo (initerusberulangsejak PKL banjarsari) mengingat 45 %  PKL luarSolo, Tidak jelasnya area mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berjualan PKL, kesemrawutan pengguna motor yang bebas keluar masuk areal Sunday market, tidak ada batasan dan kriteria PKL produk apa yang boleh berdagang, tidak jelasnya penanggung jawab sampah PKL, jumlah pedagang yang lebih dari 1500 dan lain sebagai nya. Hal tak terduga justru kuatnyapengaruhpaguyubanpedagang Sunday Market Manahan dibandingkan UPTD SaranadanPrasaranaOlahragaDisdikporadalammengelola PKL sunday market (Solopos,Mei 16). Beredar Informasi terkait  suratperjanjian yang dibuatantarapaguyubandan UPTD yang berpotensi“hegemoni” paguyuban. Misal Pasal 10, menyebutperjanjiantidakakanberakhirkarenameninggalnyaataudigantikannyasalahsatupihak (paguyubanatau UPTD) dan di Pasal 4 jugajelas merugikanPemkotkarenapaguyubanhanyawajibmenyetor Rp3 jutauntukkasdaerah dari retribusi PKL, dan ada potensi akan berdampak pada masalah hukum.
Secara terbuka Walikota Solo menyampaikan bahwa setelah lebaran PKL Sunday Market akan segera dipindahkan, atau setidaknya sampai dengan akhir tahun 2016, pertimbangan yang dikemukakan adalah; 1). Akan mengembalikan fungsi stadiun Manahan sebagai sarana olahraga masyarakat, diduga keberadaan PKL Sunday Market mengangguhakmasyarakatuntukberolahraga, 2).  Manahan akan dioptimalkan sebagai area Ruang  Terbuka Hijau (RTH) dan telah diresmikan oleh Walikota Surakarta FxHadiRudyatmosaatmiderprojoJumatpagi (Solopos,31/5/16), harapannyamasyarakatbisamenggunakandanmerawatfasilitasruangterbukahijaudenganbaik, berupa taman-taman, tempatbermaindanbersantai, sehingga pemindahan PKL diharapkan berdampakmasyarakatbisamemanfaatkan RTH tersebutdengannyaman. 3). Dalam perkembangannya keberadaan PKL Manahan dianggap mengakibatkan kondisi stadion Manahan menjadi semakian kumuh, berpotensi membikin kotor karena pengelolaan sampah tidak terkendali, suasana menjadi semakin semrawut antara pedagang, pembeli, pengguna motor dan masyarakat yang ingin olahraga justru semakin terpinggirkan. 4). Penambahan jumlah PKL Sunday Market semakin tidak terkendali, menurut catatan DepartemenPengelolaanPasar (DPP) telahmencapai1.539 pedagang.
Pilihan kebijakan dapat diambil pemkot Solo, 1). Penghentian Total, PKL Sunday Market  dilarang sama sekali berjualan, 2). Pemindahan PKL ke Lokasi pengganti (Mangkunegara, Kraton dll). 3). Penataan PKL dan Zonasi PKL.  Menurut hemat penulis, Pemkot Solo tidak harus tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, perlu kajian lintas sektoral yang komprehensif agar menghasilkan kebijakan pemerintah yang berorentasi pada perencanaan dan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Menurut kajian penulis, saat ini kebijakan yang berorientasi pada win win solution adalah penataan dengan pendekatan Zona PKL di Kawasan Stadion Manahan dengan beberapa syarat dan pertimbangan antara lain : Pertama, Pertimbangan kondisi ekonomi, cukup disadari bahwa situasi perekonomian di Indonesia tidak menentu,disisi lain PKL merupakan sektor usaha yang paling rentan mengalami gejolak, untuk itu diperlukan kebijakan yang tidak berdampak secara signifikan/ekstrim terhadap keberlangsungan usaha mereka, Hal yang tidak kalah penting adalah pasar sangat dinamis, selama Sunday market dikunjungan konsumen dengan tujuan olahraga dan wisata belanja maka kawasan Manahan tetap akan tumbuh sebagai zona ekonomi bagi masyarakat.  Kedua, Pertimbangan historis, Kawasan Sunday Market telah menjadi salah  satu icon kota Solo, bahkan banyak kota lain yang kemudian meniru, dengan demikian secara sosiologis kawasan Sunday market juga menjadi salah satu tujuan kunjungan wisatawan yang ingin menikmati olahraga pagi dan alternatif jalan-jalan di kota Solo.Ketiga, Pemerintah melakukan kajian dengan berbagai pihak, dengan melibatkan stakeholder, dunia usaha, PT dan pemerhati untuk melakukan kajian bersama lokasi yang bisa digunakan  untuk kawasan pengganti Sunday market, bisa dilanjutkan dengan kegiatan uji coba atau mekanisme lainnya yang disepakati.Keempat, Pembuatan aturan bagi PKL Sunday Market, Pemkot mulai secara teknis membuat regulasi terhadap jenis jenis PKL, jam buka PKL, pengaturan pedagang bermobil, pengaturan sampah, pengaturan denda bagi pedagang yang melanggar, pengaturan retribusi, pengaturan parkir dan lain sebagainya. Awal Mei lalu PKL Sunday market telah secara mandiri melakukan penataan, hal ini menunjukan adanya kemauan dan komitmen PKL untuk bisa ditata kembali, hanya yang perlu ditegaskan adalah pemkot harus menjadi leading sektor dalam upaya penataan PKL tersebut. Kelima, Zonasi PKL, secara sederhana wilayah Stadion Manahan dibagi beberapa zona bagi PKL, misalnya zona bagi dengan kharakteristik tertentu,  pengaturan zona parkir dan  pengaturan zona olahraga/jalan kaki/bersepeda. Misalnya Zona parkir bisa ditempat di areal yang jauh (tidak disekitar/didalam stadion). Idealnya zona ini mengakibatkan areal pedagang di kawasan Manahan antara 10 sda 25  persen saja dari seluruh kawasan, konsekuensinya PKL harus mau menata dagangannya secara efisien, mengurangi kegiatan produksi di lokasi, untuk dagangan yang menyita tempat bisa diganti dengan sampel dan gambar/desain saja, dan lain sebagainya. Keenam, Pendataan dan pengendalian PKL, disadari bahwa saat ini 1.539 pedagang  sudah tergolong over capacity, pemerintah dan pemangku kepentingan bisa mengambilkebijakan zero toleransiuntukpedagangbaru, ataudengan syaratkhusus (perda/peraturanwalikota), oleh sebab itu pendataan yang dilakukan harus lebih spesifik, bisa melibatkan tim Perguruan Tinggi atau Tim BPS agar mendapatkan profil yang jelas pedagang Sunday market.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar