Senin, 05/04/2010 09:00 WIB - Muladi Wibowohttp://harianjoglosemar.com
Sedih dan prihatin, setiap kali membaca berita di media massa di mana anak-anak mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Perdagangan anak, pekerja anak, anak terlantar, anak jalanan, difabel, gizi buruk dan anak sakit yang ditolak rumah sakit karena tidak mampu.
Dalam kerangka kebijakan, bangsa ini tidak kurang atas kebijakan dan aturan. UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjamin setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapat perlindungan dan partisipasi.