Ketika pertama kali penulis mendengar Istilah tanda contreng dalam Pemilu 2009, penulis mengalami sedikit kendala dalam memahami kontek kata yang dipakai. Penulis mencoba menelurusi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) online untuk mendapatkan arti kata contreng. Lalu untuk memuaskan hasrat ingin tahu penulis mengetik “ contreng “ dan ternyata tidak ada kata apalagi arti dari kata contreng.
Penggunaan yang lazim digunakan untuk menyebutkan pengertian contreng sebagaimana yang dimaksud dalam pelaksanaan pemilu dan KPU, maka yang paling pas adalah “ centang “. KBBI mengartikan centang, sebagai tanda koreksi, bentuknya seperti huruf v atau tanda cawing. Jika diberi awalan me, tertulis mencentang, arti katanya menjadi membubuhkan coretan pada tulisan (sebagai peringatan/pilihan).
Problem utama dalam pelaksanaan pemilu adalah dalam aspek regulasi, apapun pilihan bahasa, jika telah ditetapkan oleh UU harus dilaksanakan. Hal ini menunjukan bahwa dalam perumusan UU selain membutuhkan pakar politik, juga membutuhkan ahli bahasa yang memberikan opini terhadap pilihan kata yang digunakan dalam UU. Jangan sampai karena aspek kekuasaan (semata) Negara justru turut merusak terhadap penggunaan Bahasa Indonesia.