Oleh
:MuladiWibowo
Pengurus KADIN Surakarta dan DosenFakultas Ekonomi UNIBA Surakarta
Tahun 2016 menjadi tahun yang kurang bersahabat bagi Pedagang
Kaki Lima (PKL) Sunday Market Manahan, diluar dugaan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan agregasi kebijakan dengan menggaungkan upaya
dan keseriusan untuk menggusurribuanpedagang kaki lima (PKL)
di kompleksStadion Manahan.
Tujuan pemerintah sangat baik, yakni untuk mengembalikan Manahankefungsisemula,
yaknisebagai area olahragamasyarakat.
Kebijakan Pemkot Solo untuk menata kembali Stadiun Manahan sudah semestinya
kita dukung, hal ini utamanya secara kasat mata Stadion Manahan Solo di Hari
Minggu selainterlaluramaidanterkesankumuh,
ditambahkan dengan okupasi PKL yang semakin tidak
terkendali baik jumlah maupun aktifitasnya. Kemudahan yang diberikan oleh
Walikota Solo (Jokowi) tahun 2005 telah memberikan rasa euforia yang
berlebihan, berdampak pada longgarnya kebijakan, lemahnya manajemen
pengendalian dan pengelolaan Pemkot Solo terhadap aktifitas PKL di hari Minggu.
Secara faktual Isu Sunday Market
ibarat bola salju sudah bergulir bak bola liar dan berkembang tidak hanya
persoalan kegiatan jualan di Manahan.
Merupakantupoksipemerintahkota untuk menata wilayah dan asset yang dimilikinya
untuk kesejahteraan masyarakat, Problem utamanya adalah problem Pemerintah
cenderung berulang, pengendaliancenderungberlangsungterlambat/manakalamasalahsudahterlanjurmembesar/kompleksitasnyatinggi.
Sebagai contoh
dari awaltidakadakonsep
yang jelasuntuk zero toleransibagiPKL
baru,
TidakadaregulasiuntukPKL Solo dan non Solo (initerusberulangsejak PKL
banjarsari) mengingat
45 % PKL luarSolo, Tidak jelasnya area mana yang boleh dan tidak boleh
digunakan untuk berjualan PKL, kesemrawutan pengguna motor yang bebas keluar
masuk areal Sunday market, tidak ada batasan dan kriteria PKL produk apa yang
boleh berdagang, tidak jelasnya penanggung jawab sampah PKL, jumlah pedagang
yang lebih dari 1500 dan lain sebagai nya. Hal tak terduga justru kuatnyapengaruhpaguyubanpedagang
Sunday Market Manahan dibandingkan UPTD
SaranadanPrasaranaOlahragaDisdikporadalammengelola PKL sunday market (Solopos,Mei 16). Beredar Informasi terkait suratperjanjian yang
dibuatantarapaguyubandan UPTD
yang berpotensi“hegemoni” paguyuban. Misal Pasal 10,
menyebutperjanjiantidakakanberakhirkarenameninggalnyaataudigantikannyasalahsatupihak
(paguyubanatau UPTD) dan di Pasal 4 jugajelas merugikanPemkotkarenapaguyubanhanyawajibmenyetor Rp3
jutauntukkasdaerah dari
retribusi PKL, dan ada potensi akan berdampak pada masalah hukum.
Secara terbuka Walikota Solo menyampaikan bahwa setelah
lebaran PKL Sunday Market akan segera
dipindahkan, atau setidaknya sampai dengan akhir tahun 2016, pertimbangan yang
dikemukakan adalah; 1). Akan mengembalikan fungsi stadiun Manahan sebagai
sarana olahraga masyarakat, diduga keberadaan PKL Sunday Market mengangguhakmasyarakatuntukberolahraga, 2). Manahan akan
dioptimalkan sebagai area Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dan telah diresmikan oleh Walikota Surakarta
FxHadiRudyatmosaatmiderprojoJumatpagi
(Solopos,31/5/16), harapannyamasyarakatbisamenggunakandanmerawatfasilitasruangterbukahijaudenganbaik, berupa taman-taman,
tempatbermaindanbersantai, sehingga pemindahan PKL diharapkan
berdampakmasyarakatbisamemanfaatkan
RTH tersebutdengannyaman. 3). Dalam perkembangannya keberadaan
PKL Manahan dianggap mengakibatkan kondisi stadion Manahan menjadi semakian
kumuh, berpotensi membikin kotor karena pengelolaan sampah tidak terkendali,
suasana menjadi semakin semrawut antara pedagang, pembeli, pengguna motor dan masyarakat
yang ingin olahraga justru semakin terpinggirkan. 4). Penambahan jumlah PKL
Sunday Market semakin tidak terkendali, menurut catatan DepartemenPengelolaanPasar
(DPP) telahmencapai1.539
pedagang.
Pilihan kebijakan dapat diambil pemkot Solo, 1).
Penghentian Total, PKL Sunday Market
dilarang sama sekali berjualan, 2). Pemindahan PKL ke Lokasi pengganti
(Mangkunegara, Kraton dll). 3). Penataan PKL dan Zonasi PKL. Menurut hemat penulis, Pemkot Solo tidak
harus tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan, perlu kajian lintas sektoral
yang komprehensif agar menghasilkan kebijakan pemerintah yang berorentasi pada
perencanaan dan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Menurut kajian penulis, saat ini kebijakan yang
berorientasi pada win win solution adalah penataan dengan pendekatan Zona PKL
di Kawasan Stadion Manahan dengan beberapa syarat dan pertimbangan antara lain
: Pertama,
Pertimbangan kondisi ekonomi, cukup disadari bahwa situasi perekonomian di
Indonesia tidak menentu,disisi lain PKL merupakan sektor usaha yang paling
rentan mengalami gejolak, untuk itu diperlukan kebijakan yang tidak berdampak
secara signifikan/ekstrim terhadap keberlangsungan usaha mereka, Hal yang tidak
kalah penting adalah pasar sangat dinamis, selama Sunday market dikunjungan
konsumen dengan tujuan olahraga dan wisata belanja maka kawasan Manahan tetap
akan tumbuh sebagai zona ekonomi bagi masyarakat. Kedua, Pertimbangan historis,
Kawasan Sunday Market telah menjadi salah
satu icon kota Solo, bahkan banyak kota lain yang kemudian meniru,
dengan demikian secara sosiologis kawasan Sunday market juga menjadi salah satu
tujuan kunjungan wisatawan yang ingin menikmati olahraga pagi dan alternatif
jalan-jalan di kota Solo.Ketiga, Pemerintah melakukan kajian
dengan berbagai pihak, dengan melibatkan stakeholder, dunia usaha, PT dan
pemerhati untuk melakukan kajian bersama lokasi yang bisa digunakan untuk kawasan pengganti Sunday market, bisa
dilanjutkan dengan kegiatan uji coba atau mekanisme lainnya yang disepakati.Keempat,
Pembuatan aturan bagi PKL Sunday Market, Pemkot mulai secara teknis membuat
regulasi terhadap jenis jenis PKL, jam buka PKL, pengaturan pedagang bermobil,
pengaturan sampah, pengaturan denda bagi pedagang yang melanggar, pengaturan
retribusi, pengaturan parkir dan lain sebagainya. Awal Mei lalu PKL Sunday
market telah secara mandiri melakukan penataan, hal ini menunjukan adanya
kemauan dan komitmen PKL untuk bisa ditata kembali, hanya yang perlu ditegaskan
adalah pemkot harus menjadi leading sektor dalam upaya penataan PKL tersebut. Kelima,
Zonasi PKL, secara sederhana wilayah Stadion Manahan dibagi beberapa zona bagi
PKL, misalnya zona bagi dengan kharakteristik tertentu, pengaturan zona parkir dan pengaturan zona olahraga/jalan
kaki/bersepeda. Misalnya Zona parkir bisa ditempat di areal yang jauh (tidak
disekitar/didalam stadion). Idealnya zona ini mengakibatkan areal pedagang di
kawasan Manahan antara 10 sda 25 persen
saja dari seluruh kawasan, konsekuensinya PKL harus mau menata dagangannya
secara efisien, mengurangi kegiatan produksi di lokasi, untuk dagangan yang
menyita tempat bisa diganti dengan sampel dan gambar/desain saja, dan lain
sebagainya. Keenam, Pendataan dan pengendalian PKL, disadari bahwa saat ini
1.539
pedagang sudah tergolong over capacity, pemerintah
dan pemangku kepentingan bisa mengambilkebijakan
zero toleransiuntukpedagangbaru,
ataudengan syaratkhusus (perda/peraturanwalikota),
oleh sebab itu pendataan yang dilakukan harus lebih spesifik, bisa melibatkan
tim Perguruan Tinggi atau Tim BPS agar mendapatkan profil yang jelas pedagang
Sunday market.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar